PERPUSTAKAAN SMAN 1 Bandung: Tata Tertib Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)
>SILAHKAN KLIK

Pages

Ads 468x60px

Rabu, 25 Juli 2012

Tata Tertib Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)


Tata Tertib Perpustakaan 

I.          Syarat-syarat Menjadi Anggota Perpustakaan :
a. Anggota Perpustakaan SMA Negeri 1 Bandung terdiri dari Pendidik, Tenaga Kependidikan, Peserta Didik,  Masyarakat umum yang telah mendapat izin khusus dari pihak Perpustakaan.
b.     Mengisi formulir anggota perpustakaan
c.      Menyerahkan 3 buah pas photo ukuran 2x3

II.        Cara Peminjaman :

Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) 

1.   Ruang Perpustakaan SMA Negeri 1 Bandung akan disterilkan dengan menyemprotkan cairan disinfektan sebelum perpustakaan dibuka, pada saat istirahat dan setelah perpustakaan ditutup.

2.  Pemustaka SMA Negeri 1 Bandung wajib memakai Alat Pelindung Diri (APD) diantaranya masker atau face shield.

3.   Pemustaka yang akan mengunjungi Perpustakaan SMA Negeri 1 Bandung wajib mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer terlebih dahulu sebelum masuk area perpustakaan.

4.  Pemustaka yang akan masuk dan/atau sedang berada di ruang Perpustakaan SMA Negeri 1 Bandung wajib menjaga jarak aman 1 sampai 2 meter per orang, sedangkan di ruang baca pemustaka wajib mematuhi tanda-tanda yang telah dipasang di meja baca perpustakaan untuk menjaga jarak aman.

5.   Petugas perpustakaan mengukur suhu tubuh pemustaka yang akan mengunjungi Perpustakaan SMA Negeri 1 Bandung, pemustaka dengan suhu tubuh lebih dari 37°C tidak diizinkan memasuki area perpustakaan.

6.   Pembatasan jumlah maksimal pengunjung Perpustakaan SMA Negeri 1 Bandung adalah 10 orang pemustaka secara bersamaan dalam waktu 1 jam.

7.      Peminjaman di tempat dapat dilakukan di meja sirkulasi Perpustakaan SMA Negeri 1 Bandung.

8.   Pemustaka dapat melakukan pemesanan bahan pustaka yang akan dipinjam melalui aplikasi whatsapp. Apabila bahan pustaka yang dipesan telah tersedia, petugas perpustakaan akan memberikan informasi melalui whatsapp, bahwa bahan pustaka tersebut sudah dapat dipinjam. Apabila bahan pustaka yang akan dipinjam tidak ada di tempat. Maka petugas perpustakaan akan memberikan informasi bahwa bahan pustaka belum tersedia untuk dipinjam.

9.   Untuk proses pengembalian bahan pustaka, peminjam mengembalikan bahan pustaka dengan mendatangi meja sirkulasi Perpustakaan SMA Negeri 1 Bandung.

10. Bahan pustaka yang dikembalikan diletakkan di meja khusus yang disediakan di depan meja sirkulasi Perpustakaan SMA Negeri 1 Bandung. Bahan pustaka yang dikembalikan oleh pemustaka akan disterilkan terlebih dahulu. Proses sterilisasi dilakukan dengan didiamkan selama 3 hari. Setelah 3 hari bahan pustaka akan diproses pengembaliannya.


III.        Pembaca :
Pembaca adalah orang-orang yang membaca buku-buku atau majalah dan lainnya yang menjadi milik perpustakaan dan mempergunakan ruang baca.
          
           Tata tertib Membaca di Perpustakaan  :
a. Setiap pengunjung wajib mengisi daftar pengunjung yang telah disediakan.
b. Meletakan tas, jaket, dan barang bawaan lainnya di tempat penyimpanan
c.  Harus berpakaian rapih dan sopan
d. Dilarang membawa makanan, minuman, dan merokok di ruangan
e. Pembaca boleh mengambil buku atau majalah langsung dari rak dengan sepengathuan petugas
f. Buku/majalah yang akan dibaca di luar perpustakaan harus terlebih dahulu dicatat petugas perpustakaan
g.  Buku/majalah/surat kabar yang telah selesai dibaca harus disimpan kembali pada rak
h. Turut menjaga kesopanan, ketertiban, dan kebersihan ruangan perpustakaan

IV.            Pemakai Jasa Komputer/Internet:
Setiap siswa diperbolehkan untuk menggunakan jasa layanan komputer dan internet

V.             Buku-buku yang Tidak  Dipinjamkan :
a.   Buku reference, majalah, surat kabar, dan karya tulis ( hanya untuk difoto copy)
b.   Buku-buku yang belum diproses
c.    Buku-buku lain yang ditentukan oleh pihak perpustakaan 

VI.              Sanksi-sanksi :
a. Angota yang dengan sengaja atau tidak sengaja melanggar tata tertib atau melalaikan kewajibannya, dapat dikenakan sanksi sbb :
1. Dikeluarkan dari ruangan Perpustakaan
2. Tidak diperkenankan menggunakan haknya sebagai anggota Perpustakaan
    untuk sementara waktu
             3.  Dicabut tanda anggotanya
                  4.  Dijatuhi hukuman ganti rugi atau denda sesuai dengan peraturan yang berlaku

b.      Ketentuan khusus tentang sanksi :
1. Keterlambatan mengembalikan buku dikenakan denda sebesar Rp.500,- perhari/perbuku
2.    Kerusakan buku dikenakan sanksi membayar ongkos perbaikan kerusakan buku tsb
3.     Kehilangan buku dikenakan sanksi berupa :
-   Diganti dengan buku yang sama
-   Diganti dengan uang yang  besarnya :
    1 x harga buku untuk terbitan dalam negeri yang bukunya mudah diperoleh  
    ditambah biaya administrasi
    2 x harga buku, untuk terbitan dalam negeri tetapi termasuk buku langka
    3 x harga buku, untuk buku terbitan luar negeri
               
VII      Jam Buka Perpustakaan :
                 Pagi hari    : Senin s.d Jum'at   : 08.00 – 14.00
                                       
             











Comments :

Posting Komentar