Tata Tertib Perpustakaan
I.
Syarat-syarat Menjadi Anggota Perpustakaan :
a. Anggota Perpustakaan SMA Negeri 1
Bandung terdiri dari Pendidik, Tenaga Kependidikan, Peserta Didik, Masyarakat umum yang telah mendapat izin
khusus dari pihak Perpustakaan.
b. Mengisi formulir anggota perpustakaan
c. Menyerahkan 3 buah pas photo ukuran 2x3
II.
Cara Peminjaman
:
Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
(AKB)
1. Ruang
Perpustakaan SMA Negeri 1 Bandung akan disterilkan dengan menyemprotkan cairan
disinfektan sebelum perpustakaan dibuka, pada saat istirahat dan setelah
perpustakaan ditutup.
2. Pemustaka
SMA Negeri 1 Bandung wajib memakai Alat Pelindung Diri (APD) diantaranya masker
atau face shield.
3. Pemustaka
yang akan mengunjungi Perpustakaan SMA Negeri 1 Bandung wajib mencuci tangan
atau menggunakan hand sanitizer
terlebih dahulu sebelum masuk area perpustakaan.
4. Pemustaka yang akan masuk dan/atau sedang berada
di ruang Perpustakaan SMA Negeri 1 Bandung wajib menjaga jarak aman 1 sampai 2
meter per orang, sedangkan di ruang baca pemustaka wajib mematuhi tanda-tanda yang
telah dipasang di meja baca perpustakaan untuk menjaga jarak aman.
5. Petugas
perpustakaan mengukur suhu tubuh pemustaka yang akan mengunjungi Perpustakaan
SMA Negeri 1 Bandung, pemustaka dengan suhu tubuh lebih dari 37°C tidak
diizinkan memasuki area perpustakaan.
6. Pembatasan
jumlah maksimal pengunjung Perpustakaan SMA Negeri 1 Bandung adalah 10 orang
pemustaka secara bersamaan dalam waktu 1 jam.
7. Peminjaman
di tempat dapat dilakukan di meja sirkulasi Perpustakaan SMA Negeri 1 Bandung.
8. Pemustaka
dapat melakukan pemesanan bahan pustaka yang akan dipinjam melalui aplikasi whatsapp. Apabila bahan
pustaka yang dipesan telah tersedia, petugas perpustakaan akan memberikan
informasi melalui whatsapp, bahwa bahan
pustaka tersebut sudah dapat dipinjam. Apabila bahan pustaka yang akan dipinjam
tidak ada di tempat. Maka petugas perpustakaan akan memberikan informasi bahwa bahan
pustaka belum tersedia untuk dipinjam.
9. Untuk
proses pengembalian bahan pustaka, peminjam mengembalikan bahan pustaka dengan
mendatangi meja sirkulasi Perpustakaan SMA Negeri 1 Bandung.
10. Bahan pustaka yang dikembalikan
diletakkan di meja khusus yang disediakan di depan meja sirkulasi Perpustakaan
SMA Negeri 1 Bandung. Bahan pustaka yang dikembalikan oleh pemustaka akan
disterilkan terlebih dahulu. Proses sterilisasi dilakukan dengan didiamkan
selama 3 hari. Setelah 3 hari bahan pustaka akan diproses pengembaliannya.
III. Pembaca
:
Pembaca adalah orang-orang yang membaca buku-buku atau majalah dan
lainnya yang menjadi milik perpustakaan dan mempergunakan ruang baca.
Tata tertib Membaca di Perpustakaan :
a. Setiap pengunjung wajib mengisi daftar
pengunjung yang telah disediakan.
b. Meletakan tas, jaket, dan barang bawaan lainnya
di tempat penyimpanan
c. Harus berpakaian rapih dan sopan
d. Dilarang membawa makanan, minuman, dan merokok
di ruangan
e. Pembaca boleh mengambil buku atau majalah
langsung dari rak dengan sepengathuan petugas
f. Buku/majalah yang akan dibaca di luar
perpustakaan harus terlebih dahulu dicatat petugas perpustakaan
g. Buku/majalah/surat kabar yang telah selesai
dibaca harus disimpan kembali pada rak
h. Turut menjaga kesopanan, ketertiban, dan
kebersihan ruangan perpustakaan
IV. Pemakai
Jasa Komputer/Internet:
Setiap siswa diperbolehkan untuk menggunakan
jasa layanan komputer dan internet
V.
Buku-buku
yang Tidak Dipinjamkan :
a. Buku reference, majalah, surat kabar, dan karya
tulis ( hanya untuk difoto copy)
b. Buku-buku yang belum diproses
c. Buku-buku lain yang ditentukan oleh pihak
perpustakaan
VI.
Sanksi-sanksi :
a. Angota yang dengan sengaja atau tidak sengaja
melanggar tata tertib atau melalaikan kewajibannya, dapat dikenakan sanksi sbb
:
1. Dikeluarkan dari ruangan Perpustakaan
2. Tidak diperkenankan menggunakan haknya
sebagai anggota Perpustakaan
untuk sementara waktu
3. Dicabut tanda anggotanya
4. Dijatuhi hukuman ganti rugi atau denda sesuai dengan peraturan yang
berlaku
b.
Ketentuan khusus tentang sanksi :
1. Keterlambatan mengembalikan buku dikenakan denda
sebesar Rp.500,- perhari/perbuku
2. Kerusakan buku dikenakan sanksi membayar ongkos
perbaikan kerusakan buku tsb
3. Kehilangan buku dikenakan sanksi berupa :
- Diganti dengan buku yang sama
- Diganti dengan uang yang besarnya :
1 x harga buku untuk terbitan dalam negeri
yang bukunya mudah diperoleh
ditambah biaya administrasi
2 x harga buku, untuk terbitan dalam negeri
tetapi termasuk buku langka
3 x harga buku, untuk buku terbitan luar
negeri
VII Jam Buka Perpustakaan :
Pagi hari
: Senin s.d Jum'at :
08.00 – 14.00
Comments :
Posting Komentar